Masjid Al Aman Yogyakarta--
I.
RIWAYAT SINGKAT MASJID AL-AMAN
Masjid Al
Aman terletak di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta. Masjid itu dibangun oleh P.T. Niti Buana, selaku
Pengembang Perumahan Real Estate yang membangun perumahan di desa tersebut pada
tahun 1981. Pada tanggal 11 Jumadilakir 1402 H, 05 April 1982 masjid itu
diserahkan oleh H. Syafrudin, SH selaku Direktur P.T. Niti Buana kepada umat
Islam yang diwakili oleh Drs. Mudjeri sebagai harta wakaf. Tanah masjid seluas
625,35 m2, sedang luas bangunan 214,2 m2
dengan daya tampung ± 350 jama’ah.
Untuk
memakmurkan Masjid Al Aman umat Islam yang berdomisili di Perumahan Sidoarum
segera membentuk pengurus Takmir Masjid. Pertama kali Takmir Masjid Al Aman di
ketuai Kapten Afdan Rozali. Selanjutnya sejak tahun 1982 hingga tahun 1992
telah mengalami beberapa kali pergantian pengurus.
Pada tahun
1991 beberapa tokoh muslim Perumahan Sidoarum dan sekitarnya berpendapat bahwa
pengelolaan Masjid Al Aman yang kegiatannya semakin luas tidak cukup hanya
dikelola oleh pengurus Takmir Masjid tetapi perlu membentuk sebuah Yayasan.
Akhirnya gagasan tersebut terwujud pada tanggal 21 November 1991,dengan nama
Yayasan Al Aman berdasarkan Anggaran Dasar dengan Akte Notaris Nomor 73 tahun 1991.
Sebagai
Dewan Pendiri Yayasan terdiri:
1.
Drs.
Djamingan
2.
H. A.S.
Dimyati
3.
Drs.
Mudjeri
4.
Drs. DS.
Moelyono
Pengurus
Yayasan Al Aman untuk pertama kalinya dipimpin
Drs.H.
Barmawi Mukri,SH.
Dengan telah terbentuknya Yayasan Al Aman maka
pengurus Takmir Masjid Al Aman melimpahkan segala kekayaan dan segala sesuatu
yang menjadi tanggung jawab urusan ketakmiran Masjid Al Aman kepada Pengurus Yayasan Al Aman.
Langkah
yang segera dilakukan Pengurus Yayasan adalah menyelesaikan pensertifikatan
tanah. Adapun tanah yang menjadi asset Yayasan yang perlu segera diselesaikan
sertifikatnya adalah sebagai berikut:
1.
Tanah
pekarangan sebelah utara masjid seluas 341 m2 dengan sertifikat No. B. 8576652
tanggal 04 Juli 1988 dan menjadi tanah wakaf No. 269/785.
2.
Tanah
pekarangan seluas 370 m2 dengan sertifikat No.AC.516174 tanggal 8 Juni
1993 dan menjadi tanah wakaf No.
1049/784.
3.
Tanah
bangunan masjid seluas 615 m2 dengan sertifikat hak milik/wakaf nomor 1767/1185
tangal 15 Februari 1997.
4.
Tanah
bangunan rumah seluas 100 m2 dengan sertifikat hal milik/wakaf nomor 1/06
tanggal 12 September 1985.
5.
Tanah
pekarangan seluas 129 m2 dengan sertifikat nomor 298 tanggal 22 Juni 2005.
6.
Tanah
pekarangan seluas 704 m2 dengan sertifikat nomor 297 tanggal 19 Mei 2005.
Dengan
modal masjid dan tanah wakaf tersebut,
maka Yayasan Al Aman segera membentuk Panitia untuk “Pembangunan Kembali Masjid
Al Aman” .
PEMBANGUNAN KEMBALI MASJID AL AMAN
Pengurus
Yayasan Al Aman berkewajiban mengelola masjid secara fisik maupun non
fisik,meliputi kegiatan peribadatan dan kegiatan sosial lainnya antara lain
bidang pendidikan, perpustakaan, kesehatan, usaha ekonomi dan koperasi /BMT.
Jama’ah
Masjid Al Aman secara kwantitatif berkembang semakin banyak, demikian pula
kegiatan Yayasan semakin berkembang,
sehingga keberadaan masjid dirasakan semakin sempit dan kurang memadai untuk
menampung jama’ah dan berbagai kegiatannya.
Perlu
disampaikan bahwa dalam rangka lomba Masjid se Propinsi DIY yang
diselenggarakan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi DIY pada tahun 1994,
Masjid Al Aman memperoleh predikat sebagai Masjid Teladan I Tingkat Propinsi
DIY.
Dengan
semakin bertambahnya jama’ah maka Pengurus Yayasan Al Aman sepakat untuk melakukan “Pembangunan Kembali
Masjid Al Aman” menjadi sebuah masjid yang memadai dan diharapkan mampu
menampung jumlah jama’ah serta berbagai kegiatannya.
Peletakan
batu pertama dilaksanakan pada tahun 2002 oleh Wakil Gubernur Propinsi DIY Sri
Paduka Paku Alam IX . Namun pelaksanaan pembangunan baru dapat dimulai 29
Juni 2003 dan selesai pada 17 September 2006, yang peresmiannya dilakukan
Gubernur Propinsi Daerah Istiemwa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada
tanggal 05 November 2006.
Pembangunan
Kembali Masjid Al Aman menelan biaya sebesar Rp.769.612.000,-
(tujuh
ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu rupiah). Dana
bersumber dari swadaya berupa sumbangan , bantuan, infaq, zakat, dan sodaqoh warga muslim
Perumahan Sidoarum dan sekitarnya serta sumbangan para donatur.
Pembangunan
Kembali Masjid Al-Aman dilaksanakan sesuai rencana di atas tanah persil seluas
615 m2, dengan luasan lantai bangunan 556 m2, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Ruang
Ibadah Lantai I ………………………. seluas 245
m2
2.
Ruang
Ibadah Lantai II ……………………… seluas 156,5 m2
3.
Rang
Kantor ………………………………….. seluas 30,5 m2
4.
Rang
Perpustakaan …………………………. seluas 30,5 m2
5.
Ruang
tangga ……………………………….. seluas 17,5 m2
6.
Tempat
Wudhu pria dan wanita …………… seluas 15
m2
7.
Kamar
mandi/wc pria dan wanita ………….. seluas
7 m2
Dari
luasan tersebut Masjid Al Aman mampu menampung jama’ah ± 800 orang jama’ah.
Adapun
konstruksi dan bahan bangunan sebagai berikut:
1.
Pondasi,
struktur pondasi menggunakan system umpak (setempat), dari bahan batu kali
dengan kedalaman 3,5 m2
2.
Struktur
Utama bangunan masjid menggunakan system rangka beton (rigid frame) dengan
demensi balok sloof sebagai perata beban.
3.
Struktur
Atap menggunakan plat beton bertulang.
4.
Kubah
menggunakan struktur kubah bertulang.
5.
Menara
(minaret), struktur utama mneggunakan beton bertulang dengan bahan pengisi
berupa pasangan batu bata.
6.
Lantai,
menggunakan bahan lantai keramik.
7.
Dinding,
menggunakan batu bata dengan finishing plesteran.
8.
Kosen
jendela, menggunakan rangka aluminium.
9.
Pintu
akses keluar masjid, menggunakan besi sedangkan pintu di dalam masjid
menggunakan rangka aluminium.
Selain
Masjid sebagai asset utama, Yayasan juga memiliki asset bangunan lainnya yakni
Poliklinik, Apotek, Rumah tinggal (yang digunakan untuk Toko/Koperasi Sembako
dan BMT), Perpustakaan, Dapur, dan Gudang.
II.
PROGRAM DAN KEGIATAN
Yayasan
Al Aman berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar dengan Akte Notarais Nomor 38
tahun 2006, berazaskan Islam berstatus mandiri tidak berafiliasi dengan ormas
atau partai politik tertentu.
Visi
Yayasan adalah bertekad menjadi sebuah lembaga yang unggul dan berkwalitas,
bermanfaat bagi masyarakat, penggerak dan pengarah kesatuan umat dan bangsa
yang penuh cinta kasih, persaudaraan dan kebersamaan yang menjadi kebanggaan
umat islam Indonesia.
Misi
Yayasan Al Aman adalah meningkatkan kemakmuran masjid secara optimal,
menyelenggarakan da’wah Islamiyah yang berkwalitas, mewujudkan masyarakat
Islami yang maju dan mandiri, serta mengembangkan wawasan keagamaan dan
kebangsaan yang luas, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT.
Maksud dan
tujuan dibentuknya Yayasan Al Aman adalah berupaya meningkatkan mutu penyebaran
syiar Islam, baik melalui media informasi, pendidikan, da’wah, bimbingan
ibadah, maupun seni budaya. Juga bertujuan mengembangkan lembaga pendidikan
berbasis tuntunan ajaran Islam, meningkatkan kemampuan masyarakat disegala
bidang dalam rangka terciptanya masyarakat madani serta melaksanakan pelayanan
masyarakat yang Islami.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan dibentuk Majlis-Majlis yang secara
operasional menangani berbagai program dan kegiatan sebagai berikut:
A. MAJLIS TA’MIR
1.
Menyelenggarakan sholat fardlu 5 (lima) waktu berjama’ah di Masjid
Al-Aman dengan imam dan muadzin secara terjadwal.
2.
Menyelenggarakan sholat rowatib dan sholat-sholat sunnah lainnya.
3.
Menyelenggarakan pengajian rutin yakni :
a.
Pengajian setiap Ahad pagi di Masjid Al Aman dengan penceramah dan
materi secara terjadwal.
b.
Kajian Hadist setiap Rabu sesudah Sholat Maghrib sampai Isya’.
c.
Kajian Tafsir Al-Qur’an secara tematik setiap Kamis sesudah Sholat
Maghrib sampai Isya’.
d.
Kajian Tafsir Al-Qur’an secara urut setiap Jum’at sesudah Sholat Maghrib sampai Isya’.
e.
Pengajian Ibu-Ibu warga Perumahan Sidoarum dan sekitarnya 2 (dua)
kali setiap bulan dengan penceramah
secara terjadwal.
f.
Pengajian Jama’ah Haji dan Pengurus Yayasan, selapan (35 hari)
sekali setiap Ahad Legi.
4.
Menyelenggarakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) yakni :
a.
Peringatan Tahun Baru Hijriyah.
b.
Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW.
c.
Peringatan Isra’ Mi’raj.
d.
Peringatan Nuzulul Qur’an.
5.
Menyelenggarakan kegiatan Romadhan.
6.
Menyelenggarakan kegiatan ‘Idul Adha.
7.
Menyelenggarakan kegiatan Pelepasan dan Penyambutan Jama’ah Haji
Masjid Al- Aman.
8.
Menyediakan Jasa Penyelenggaraan Akad Nikah di Masjid Al-Aman.
9.
Menyelenggarakan kegiatan Khitanan Massal bekerjasama dengan PHBI
Sidioarum.
10.
Menyelenggarakan perawatan jenazah bagi warga muslim di perum
Sidoarum.
11.
Menyelenggarakan kunjungan silaturahmi kepada anggota dan keluarga
Pengajian Ibu-ibu yang tertimpa musibah.
12.
Menyelenggarakan pelatihan ESQ bekerjasama dengan PHBI Sidoarum dan
pihak-pihak lain.
13.
Menyelenggarakan Kursus Ketrampilan Keputrian bagi jama’ah Pengajian Ibu-ibu.
14.
Menyelenggarakan Kursus Baca
Al-Qur’an dan Iqro’ bagi Jama’ah Pengajian Ibu-ibu.
15.
Menyelenggarakan pengislaman.
Menyelenggarakan pembinaan bagi
mu’alaf.
16.
Menyelenggarakan kegiatan Wisata Religi guna menambah wawasan
keagamaan warga muslim Perum Sidioarum dan sekitarnya dan jama’ah Masjid
Al-Aman.
B.
MAJLIS PENDIDIKAN
1.
Merintis berdirinya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi anak-anak
usia 6 (enam) bulan sampai 6 (enam) tahun.
2.
Menyelenggarakan kegiatan TPA/TKA dibawah bimbingan ustadz dan
ustadzah yang berpengalaman, meliputi:
a.
Pembelajaran Iqro’ dengan kegiatan belajar membaca Al-Qur’an bagi
para santri.
b.
Menyelenggarakan peringatan Hari Besar Islam dan Syawalan dengan
para santri.
c.
Mengikuti Wisuda Santri yang diselengarakan oleh Badko Kecamatan
Godean.
d.
Mengikuti Festifal Anak Sholeh yang diselenggarakan oleh Badko
Kecamatan Godean.
e.
Mengadakan rekreasi dan mengenal lingkungan bagi para santri.
f.
Mengadakan kegiatan Out Bound bagi para santri.
g.
Mengadakan kegiatan studi banding guna menambah wawasan para
santri.
h.
Mengadakan pembinaan bagi para Ustadz/Ustadzah untuk meningkatkan
kemampuan melalui pelatihan dan atau studi banding.
3.
Memberikan santunan kepada anak asuh dari tingkat SD/MI, SMP/MTs
dan SMA/SMK.
4.
Menyelenggarakan pengajian bagi Anak Asuh, guna pembinaan
kerohanian, etika, sopan santun serta perilaku sesuai tingkat pendidikannya.
5.
Menyelenggarakan kegiatan out bound guna mempererat tali
persaudaraan antar Anak Asuh.
6.
Mengadakan kunjungan/peninjauan ke sekolah maupun ke rumah
masing-masing Anak Asuh.
7.
Menyelenggarakan Perpustakaan yang dikelola secara professional,
meliputi:
a.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pelayanan pengunjung secara
rutin dan professional, antara lain: menyusun klasifikasi buku berdasarkan
system Klasifikasi Perpustakaan Masjid dan Umum, menyempurnakan sirkulasi
peminjaman dan pengembalian buku, dan lain-lain.
b.
Menambah koleksi buku dan majalah yang berkwalitas.
c.
Mensosialisasikan minat baca di Perpustakan melalui: lomba antara
lain lomba cerdas baca, lomba menyusun huruf hijaiyah, menggambar, dan
lain-lain, dan atau mengadakan kursus ketrampilan bagi Ibu-ibu dan Remaja.
d.
Pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai.
C.
MAJLIS PEMUDA, OLAH RAGA DAN SENI
1.
Menyelenggarakan kegiatan Pemuda melalui Remaja Islam Masjid.
(RISMA), antara lain:
a.
Tadarus Al-Qur’an secara rutin di masjid atau di rumah secara bergantian.
b.
Pengajian khusus remaja di masjid atau di rumah secara bergantian.
c.
Kegiatan lomba-lomba dalam rangka Peringatan Hari Besar Islam.
d.
Dan lain-lain kegiatan yang bernafaskan Islam.
2.
Menyelenggarakan Olah Raga secara rutin antara lain:
a.
Bersepeda bersama yang diikuti Bapak-bapak, Ibu-ibu dan Remaja.
b.
Bermain catur bersama di masjid atau di rumah secara bergantian.
c.
Berlatih Tenis Meja di lingkungan masjid atau di rumah.
d.
Kegiatan olah raga yang bersifat massal.
e.
Pengadaan alat Olah Raga yang diperlukan.
3.
Menyelenggarakan kegiatan Seni guna menyalurkan bakat dan kemampuan
bagi Bapak-bapak, Ibu-ibu dan Remaja, antar lain:
a.
Latihan Paduan Suara secara rutin oleh Bapak-bapak dan Ibu-ibu
dengan lagu-lagu yang bernafaskan Islam, dibawah bimbingan pelatih yang
professional.
b.
Latihan Qosidah secara rutin oleh Ibu-ibu, dibawah bimbingan
pelatih yang professional.
c.
Kegiatan seni lainnya yang bernafaskan Islam.
d.
Pengadaan instrumen atau alat kesenian yang diperlukan.
D.
MAJLIS USAHA, EKONOMI DAN KESEHATAN
1.
Menyelenggarakan usaha dalam bentuk Toko yang menyediakan
barang-barang kebutuhan pokok se hari-hari dengan harga wajar.
2.
Meningkatkan pelayanan bagi pelanggan dengan cara cepat oleh
petugas toko yang mengantar barang
pesanan langsung kerumah.
3.
Mempromosikan barang dagangan melalui brosur atau selebaran kepada
para pelanggan terutama bagi warga Perumahan Sidoarum dan sekitarnya.
4.
Program jangka panjang akan membangun Toko yang berlokasi ditepi jalan raya
(memindahkan Toko yang sudah ada).
5.
Menyelenggarakan Baitulmal Watamwil (BMT) untuk melayani
penyimpanan dan peminjaman uang bagi anggota termasuk jama’ah pengajian Al Aman,
melalui berbagai usaha antara lain:
a.
Melaksanan orientasi Unit BMT dan menghasilkan program pembiayaan
khusus.
b.
Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMT sesuai
standar yang telah ditentukan.
c.
Melakukan penggalangan modal dengan system iuran pokok dan iuran
wajib.
d.
Melakukan kemitraan usaha dengan memberikan pinjaman modal usaha
kepada pedagang di pasar diutamakan
pedagang yang berjualan pada saat pengajian Ahad pagi di Masjid Al Aman.
e.
Meningkatkan tertib administrasi dengan pengadaan peralatan
administrasi yang memadai, antara lain pengadaan computer, peningkatan
kemampuan SDM BMT.
6.
Menyelenggarakan Klinik yang melayani pengobatan dan layanan
kesehatan serta apotek. Untuk sementara pelayanan diutamakan bagi pasien
jama’ah Pengajian Ahad pagi yang dilakukan pada setiap Ahad sesudah pengajian.
7.
Program jangka panjang membangun tempat praktek bersama bagi para
dokter dan apotek yang berlokasi ditepi jalan raya
(memindahkan
bangunan Klinik yang sudah ada).
E.
MAJLIS HUMAS, PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
1.
Menyelenggarakan kegiatan kehumasan yang berfungsi memberikan
informasi kepada publik baik internal maupun external mengenai kegiatan Yayasan
Al Aman.
2.
Membuat Email dan Website tentang profil Yayasan Al Aman.
3.
Meliput berbagai kegiatan
Yayasan Al Aman yang bersifat protokoler.
4.
Mempublikasikan dan mendokumentasikan setiap kegiatan Yayasan Al Aman
termasuk kegiatan kepanitiaan berupa banner, foto, CD, film dan lain-lain.
5.
Menyelenggarakan penerbitan Bulletin Al Aman dan Bulletin Da’wah
yang terbit secara berkala.
F.
MAJLIS SARANA, PRASARANA DAN RUMAH TANGGA
1.
Menyelenggarakan pengadaan dan usaha pengembangan asset Yayasan Al Aman
antara lain: pengadaan peralatan, pengadaan alat elektronik (Sound Sistem dll),
pengadaan peralatan klinik, pengadaan peralatan apotik , pengadaan ruang
pendidikan / TPA, pengadaan ruang dapur dan peralatannya, pengadaan tempat
parkir kendaraan para jama’ah.
2.
Menyelenggarakan pemeliharaan asset Yayasan Al Aman berupa gedung/
masjid, peralatan kantor, peralatan klinik, peralatan toko, peralatan BMT,
peralatan dapur dan rumah tangga.
Menyelenggarakan inventarisasi asset Yayasan Al Aman berupa
barang-barang bergerak yakni: peralatan dan perabot
3.
Asset Yayasan AL Aman dan barang-barang tidak bergerak yakni: tanah
dan gedung.
4.
Menyelenggarakan pengamanan di lingkungan Masjid Al Aman meliputi:
pengamanan asset Yayasan Al Aman , parkir kendaraan jama’ah Masjid Al Aman dan
pengamanan pada setiap kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Al Aman termasuk
kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
5.
Membuat Review Master Plan Fisik Yayasan Al Aman, dan realisasi
pelaksanaannya untuk jangka pendek (tahunan)
antara lain membuat rumah penjaga masjid, jangka menengah (lima tahunan)
dan jangka panjang.
III.
SUSUNAN PENGURUS YAYASAN AL AMAN
IV. PENUTUP
Demikian berbagai informasi mengenai
Masjid Al Aman dan Yayasan sebagai institusi yang mengelola dengan berbagai
program dan kegiatan yang kami sampaikan secara sekilas dalam bentuk “
Selayang Pandang Masjid Al Aman “ semoga uraian yang sedikit ini dapat
memberikan manfaat.
Selanjutnya kami selaku pengurus
mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas perhatian dari berbagai pihak yang telah banyak membantu dan
mendukung keberadaan Yayasan Al Aman, baik dalam bentuk pemikiran, saran,
pendapat, moril maupun materiel.
Dan akhirnya kepada Allah SWT
kami semua memohon ridhoi Nya.
Amin, amiiin ya robbalalamiin.
Emoticon